Rabu, 23 Mei 2012

SURAT AN-NISA’ AYAT 29 TENTANG JUAL BELI


A.    Surat An-Nisa’ ayat 29

ﻴٰﺎ َﻴُّﻬَﺎﺍﻠّﺬِﻴْﻦَ ﺍٰﻤَﻨُﻭﺍ ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ ﺒَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ ﺍِﻻﱠ ﺃﻦْ ﺘَﻜُﻮﻦَ ﺘِﺠَﺎﺮَﺓً ﻋَﻦْ ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢْ ۚ
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢۚ ﺇﻦﺍﷲ ﻜﺎﻦﺑﻜﻢ ﺮﺤﻴﻤﺎ۝

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”

B.     Penjelasan Kata Mufradat
1.      ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ  “Jangan kamu memakan harta-harta kamu.”
Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. Harta-harta kamu, meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya.[1]
Kata amwalakum yang dimaksud adalah harta yang beredar dalam masyarakat.[2] Amwalakum (harta kamu) adalah baik yang ditanganmu sendiri maupun yang ditangan orang lain. Lalu harta kamu itu , dengan takdir dan karunia Allah SWT ada yang diserahkan ketanganmu dan ada pula yang diserahkan ketangan kawanmu yang lain. Oleh karena itu betapapun kayanya seseorang janganlah sekali-kali ia lupa bahwa pada hakikatnya kekayaan itu adalah kepunyaan bersama juga[3]
2.      ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ  “Dengan cara yang batil.”
Yaitu segala perkara yang diharamkan Allah SWT atau tidak ada haknya. Bathil yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati. Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda, “kaum muslimin sesuai dengan (harus menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”.[4]
Ayat ini dengan tegas melarang orang memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Memakan harta orang lain dengan cara bathil ada berbagai caranya, seperti pendapat Suddi, memakannya dengan jalan riba, judi, menipu, menganiaya. Termasuk juga dalam jalan yang batal ini segala jual beli yang dilarang syara’.[5]

3.      ﺘِﺠَﺎﺮَﺓﻋَﻦْ ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢ  
“Perniagaan/perdagangan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu”
Dengan jalan niaga ini beredarlah harta kamu,pindah dari satu tangan ke tangan lain dalam garis yang teratur, dan pokok utamanya adalah ridha, suka sama suka dalam garis yang halal.

4.      ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ  “Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri”
Yakni dengan  mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya serta memakan harta orang lain secara batil. Di antara harta dan jiwa itu tidaklah bercerai berai. Orang mencari harta untuk melanjutkan hidup, maka selain kemakmuran harta benda hendaklah pula terdapat kemakmuran jiwa.
Imam Ahmad mengatakan , telah menceritakan kepada kami Hasan Ibnu Musa , telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah , telah menceritakan kepada kami Yazid Ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas , dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Amribnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. mengutusnya dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi mengeluarkan air mani . Ia merasa khawatir bila mandi jinabah , nanti akan binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat Subuh bersama teman - temannya .
Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, "Ketika kami kembali kepada Rasulullah SAW . , maka aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda, ' Hai Amr , apakah kamu salat dengan teman - temanmu , sedangkan kamu mempunyai jinabah ? ' . Aku (Amr) menjawab , ' Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Swt. yang mengatakan:
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian”. (An-Nisa: 29)
karena itu, lalu aku bertayamum dan salat.' Maka Rasulullah SAW tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun . "[6]                                                        
C.    Tafsir
Kata perniagaan yang berasal dari kata niaga, yang kadang-kadang disebut pula dagang atau perdagangan amat luas maksudnya, segala jual beli, sewa menyewa, import dan eksport, upah mengupah, dan semua yang menimbulkan peredaran harta benda termasuklah itu dalam bidang niaga.[7]
Yang diperbolehkan dalam memakan harta orang lain adalah dengan jalan perniagaan yang saling “berkeridhaan” (suka sama suka) di antaramu (kedua belah pihak). Walaupun kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan qabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Bersandar pada ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika ada disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan, sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah,dan Imam Ahmad cukup dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama suka.[8]
Ulama berbeda pendapat mengenai sampai dimana batas “berkeridhaan” itu. Satu golongan berkata, sempurnanya berlaku berkeridhaan pada kedua belah pihak adalah sesudah mereka berpisah setelah dilakukan akad. Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan, bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan akad itu sebagai bukti keridhaanya.[9] Ridha itu adalah suatu tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah dengan akad.[10]
Dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9-10, yang berbunyi:
ﻴﺎﻴﻬﺎ ﺍﻠﺬﻴﻦ ﺍﻤﻨﻮﺍ ﺍﺬﺍ ﻨﻮﺪﻱ ﻠﻠﺼﻠﻮﺓ ﻤﻦ ﻴﻮﻢ ﺍﻠﺠﻤﻌﺔ ﻔﺎﺴﻌﻮﺍ ﺍﻠﻰ ﺬﻜﺮﺍﷲ ﻮﺬﺮﻮﺍ ﺍﻠﺒﻴﻊ ﺬﻠﻜﻢ ﺨﻴﺭ ﻠﻜﻢ ﺇﻦ ﻜﻨﺗﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﻦ۝ ﻔﺎﺬﺍﻘﺿﻴﺖ ﺍﻠﺼﻠﻮﺓ ﻔﺎﻨﺘﺸﺮﻮﺍ ﻔﻰ ﺍﻻﺮﺽ ﻮﺍﺒﺗﻐﻮﺍ ﻤﻦ ﻔﻀﻞﺍﷲ ﻮﺍﺬﻜﺮﻮﺍ ﺍﷲ ﻜﺜﻴﺮﺍ ﻠﻌﻠﻜﻢ ﺘﻔﻠﺤﻮﻥ۝
“wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tingalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9). Apabila Shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung (10).”
Dalam ayat 9 ini dijelaskan jual beli dilarang untuk dikerjakan saat khotbah Jum’at. Tetapi pada ayat 10 setelah selesai sholat Allah memerintahkan untuk bertebaran dimuka bumi yaitu manusia bekerja mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhannya

                                                                                                                                                                


[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 412
[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz V, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983),  cet. 3, h. 35
[4] M. Quraish Shihab, op. cit, h. 413
[5] Syekh. H. Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006), cet. 1, h. 258
[6] Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir Juz V, (Sinar Baru Algensindo)/ Ebook
[7] Hamka, op. cit, h. 36
[8] H.Salim Bahreisy, dkk, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1990), h. 361-362
[9] Syekh. H. Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006), cet. 1, h. 259
[10]ibid, h.259